AYOBOGOR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pecah suara dalam hal penerapan pasal suap atau gratifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diduga telah melakukan tindak pencucian uang.
Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor.
Baca Juga: Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah dalam Penyebutan Isi Pancasila, Ungkap Alasan Karena Terlalu Bangga
Berawal dari kasus tersebut, borok mantan pejabat Kemenkeu itu perlahan mulai terbongkar.
Sampai-sampai menyerempet ke asal kekayaannya yang terlapor di LHKPN miliknya.
Kasus tersebut masih ditangani oleh KPK, namun dari kabar teranyar diketahui bahwa terjadi pecah suara alias perbedaan pendapat di jajaran pimpinan KPK.
Menanggapi kabar itu Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan, perbedaan pendapat di internal pimpinan suatu hal yang lumrah.
"Perbedaan itu hal yang wajar dan masing-masing punya alasannya," kata Asep Guntur dilansir AYOBOGOR.COM dari Suara.com.
"Kami akan mencari yang terbaik untuk menyelesaikan perkara ini," sambungnya lagi.
Pada akhirnya nanti KPK lah akan menentukan pasal terbaik untuk mengusut dugaan kejanggalan harga kekayaan Rafael Alun.***
Artikel Terkait
CAIR! Uang Rp 8,2 Triliun Sudah Dikirim ke Kantong Penerima Bansos Sebelum Ramadhan
Deretan Fakta PA 212 Tolak Israel di Piala Dunia U-20: Bakar Bendera hingga Ancam Demo Terus Menerus
Cara Daftar Loker BUMN PT SUCOFINDO Cabang Semarang Periode Maret 2023 Gaji hingga Rp15 Juta
Drama Korea Song Hye Kyo dan Han So Hee 'THE PRICE OF CONFESSION' Tayang Kapan? Simak Sinopsis Lengkapnya
Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah dalam Penyebutan Isi Pancasila, Ungkap Alasan Karena Terlalu Bangga