Pacar Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis, Tim Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Pembelaan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 22:00 WIB
Pacar Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis, Tim Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Pembelaan (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Pacar Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis, Tim Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Pembelaan (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

AYOBOGOR.COM - Tim kuasa hukum pacar Mario Dandy yakni pelaku anak AG (15) akan segera mengajukan eksepsi (pembelaan) pada Kamis 30 Maret 2023.

Eksepsi itu diajukan setelah AG didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa.

"Besok kami ajukan eksepsi," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding All dilansir AYOBOGOR.COM dari Suara.com pada Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga: Merana! David Ozora Masih Berjuang untuk Sembuh, Begini Nasib Pacar Mario Dandy Sekarang

Kini Mangata Toding beserta timnya masih menyusun eksepsi yang akan diajukan.

Oleh sebab itu pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih banyak.

"Kami sedang kejar (penyusunannya) untuk eksepsi besok," sambungnya lagi.

Sementara itu, PN Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan dinyatakan berlanjut.

Baca Juga: UPDATE! Cek Isi Bansos Pangan Ramadhan 2023 dan Cara Dapatkannya

Keputusan itu didapat setelah musyawarah dengan keluarga korban melalui diversi, gagal menemui kesepakatan.

"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan pada hari ini juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama," ujar Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan.

AG didakwa primair, pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta akwaan kedua primair pasal 355 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP, subsider pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 76 C jo pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X