Sementara, laporan dan analisis transaksi keuangan dilakukan oleh unit penyidik khusus BI.
Untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang, maka pada 2002 pemerintah membentuk badan khusus, yakni PPATK.
Pembentukan PPATK dilakukan melalui UU Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencucian Uang.
Dalam perjalanannya, UU mengalami perubahan pada 2003, yakni melalui ditetapkannya UU Nomor 25 tahun 2003.
Kemudian, pemerintah menetapkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menggantikan UU 25 tahun 2003.
Penetapan UU 8 tahun 2010 ini, memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan, serta pengaruh dari kekuasaan manapun.
Artinya, setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK.
Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Selain dalam lingkup domestik, PPATK secara aktif memanfaatkan koordinasi dan kerjasama dengan FIU negara lain serta forum internasional.
Berbagai kerjasama tersebut dilakukan PPATK, karena pencucian uang merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan pengetahuan multidisiplin, teknologi, serta tidak mengenal batas wilayah.
Tugas dan Fungsi PPATK
Berdasarkan Pasal 3 Perpres No. 10 tahun 2022, tugas PPATK adalah
mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Dalam melaksanakan tugasnya, fungsi PPATK dijabarkan dalam Pasal 4 Perpres No. 10 tahun 2022, yaitu:
•Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
•Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK.