Fungsi dan Tugas PPATK Serta Kewenangannya

photo author
- Kamis, 30 Maret 2023 | 11:58 WIB
Fungsi dan Tugas PPATK Serta Kewenangannya
Fungsi dan Tugas PPATK Serta Kewenangannya

•Kepala PPATK.
•Wakil Kepala PPATK.Sekretariat Utama.
•Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama.
•Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan.
•Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan.

Pada periode 2021-2026, Kepala PPATK dijabat oleh Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LLM. Kepala PPATK mempunyai tugas untuk memimpin, bertanggung jawab, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK.

Demikianlah ulasan mengenai fungsi dan wewenang dan PPATK.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X