Fungsi dan Tugas PPATK Serta Kewenangannya

photo author
- Kamis, 30 Maret 2023 | 11:58 WIB
Fungsi dan Tugas PPATK Serta Kewenangannya
Fungsi dan Tugas PPATK Serta Kewenangannya

AYOBOGOR.COM - Apa itu PPATK? lalu tugas dan fungsinya apa ya?

Belum lama ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan aset kripto Indra Kenz senilai Rp 38 miliar, terkait dugaan penipuan menggunakan aplikasi Binomo.

Tindakan tersebut merupakan salah satu kewenangan PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2010.

PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Secara internasional, PPATK adalah suatu Financial Intelligence Unit (FIU), yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PPATK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Dalam Perpres tersebut, PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Jika diperlukan, PPATK dapat membuka perwakilan di daerah.

Sejarah Singkat PPATK

Berdirinya PPATK tidak terlepas dari keaktifan Indonesia dalam hubungan internasional. Dalam hal ini, Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988 pada 1997 silam.

Sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi konvensi tersebut, maka Indonesia wajib mengklasifikasikan pencucian uang sebagai tindak pidana.

Oleh karena itu, wajib memiliki tindakan untuk mengidentifikasi, melacak, atau menyita uang sehubungan dengan peredaran gelap obat-obatan narkotika.

Pada tahun yang sama, turut berdiri pula Asia/Pacific Group on Money Laundering, di mana Indonesia mulai bergabung pada 2000.

Pada Juni 2001, lembaga ini mengeluarkan Laporan Financial Action Task Force (FATF), yang isinya menyebutkan bahwa Indonesia masuk dalam kategori negara non-kooperatif.

Menanggapi hasil laporan tersebut, Bank Indonesia (BI), yang saat itu bertindak selaku otoritas moneter dan pengawas perbankan, mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Melalui aturan ini, lembaga keuangan wajib mengidentifikasi nasabah dan profil transaksinya, serta menelusuri sumber uang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X