nasional

Benarkah Kementerian Keuangan Punya Perusahan Cangkang untuk Jadi Alat Pencucian Uang? Begini Penjelasan PPATK

Rabu, 29 Maret 2023 | 22:13 WIB
Benarkah Kementerian Keuangan Punya Perusahan Cangkang untuk Jadi Alat Pencucian Uang? Begini Penjelasan PPATK (instagram.com/@smindrawati)

AYOBOGOR.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan soal dugaan perusahaan cangkang yang diduga jadi alat pencucian uang Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ivan Yustiavandana menyebut ada satu oknum yang diduga punya lima hingga delapan perusahaan cangkang.

Nah, perusahaan cangkang itulah yang diduga jadi alat tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pacar Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis, Tim Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Pembelaan

"Dalam daftar listnya itu selain oknum, kami sampaikan juga banyak perusahaan. Misalnya oknumnya satu, tapi perusahaannya lima, tujuh, delapan, dan seterusnya " ujar Ivan dilansir AYOBOGOR.COM dari Republika pada Rabu 29 Maret 2023.

Laporan terkait dugaan perusahaan cangkang itu merupakan salah satu data transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan.

Tak main-main, nilai transaksinya menyentuh jumlah fantastis yakni sebesar Rp 35.548.999.231.280.

Mirisnya, transaksi itu melibatkan 461 entitas dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu.

Baca Juga: Merana! David Ozora Masih Berjuang untuk Sembuh, Begini Nasib Pacar Mario Dandy Sekarang

Serta 11 entitas dari ASN kementerian/lembaga lain, dan 294 entitas berasal dari non-ASN.

"Karena modus pelaku TPPU itu kan selalu kita bicara, TPPU kan bicara proxy crime, orang yang melakukan tindak pidana selalu melakukan tangan orang lain, bukan diri dia sendiri," kata Ivan Yustiavandana.

"Sehingga kalau kami keluarkan data itu, kami justru membohongi penyidiknya, kami masukkan nama-nama perusahaan berikut oknumnya, di situ lah ketemu Rp 35 triliun," sambungnya lagi.

Sementara itu, omite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD menyatakan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyampaikan data yang salah kepada Komisi XI DPR.

Dalam data tersebut terungkap soal transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp394 triliun.***

Tags

Terkini