nasional

Catatan Merah Soal Masjid Al Jabbar, Ombudsman Peringatkan Pemprov Jabar

Selasa, 28 Maret 2023 | 03:05 WIB
Masjid Al Jabbar - Masjid Al Jabbar Bakal jadi Objek Vital Ne (sukabumikab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Ombudsman Jawa Barat memberikan catatan khusus terkait masjid Al Jabbar Bandung yang harus segera direspon oleh Pemprov Jabar. Mulai dari masalah pedagang kaki lima (PKL), pengelolaan parkir, akses, hingga pengelolaan sampah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Dan Satriana mengatakan, persoalan-persoalan tersebut harus segera direspon dan selesaikan untuk memastikan tidak ada gejolak.

"Hal lain yang perlu diantisipasi adalah potensi munculnya masalah sosial, seperti pencurian, pemerasan, dan lain-lain," kata Dan Satriana dilansir dari Ayobandung.com pada Selasa 28 Maret 2023.

Ia mengungkapkan, Ombudsman Jabar juga menyoroti beberapa hal yang perlu diselesaikan untuk mengantisipasi potensi masalah yang mungkin terjadi lagi setelah Mesjid Raya Al-Jabbar dibuka kembali pada tanggal 1 Ramadhan 1444 H.

Pertama, perbaikan dan penataan transporasi dan parkir. Pasalnya hal tersebut tidak cukup hanya di dalam area Al Jabbar saja.

Persoalan yang perlu diselesaikan adalah kemacetan menuju masjid yang disebabkan oleh tidak sebandingnya rasio antara lebar jalan dengan volume kendaraan yang keluar masuk menuju masjid Al Jabbar.

"Pemprov harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan pengaturan transportasi di luar area Al Jabbar yang menjadi kewenangan pemerintah kota," ungkap Dan Satriana.

Di sisi lain, Pemprov juga harus mengembangkan dukungan transportasi umum dari dan menuju Al Jabbar, baik melalui kereta api atau shuttle bus untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang masuk ke Masjid Al Jabbar.

Kemudian, Pemprov Jabar juga perlu mengantisipasi mengenai bertambahnya atau melonjaknya jumlah PKL yang telah ditetapkan dan terutama adalah penempatan lokasi PKL dengan memperhatikan arus pengunjung yang melewati lokasi PKL, sehingga tidak ada alasan PKL harus berkeliaran karena ditempatkan di lokasi yang sepi.

Ketiga, pada aspek sarana dan petugas Parkir sebelum dilakukan penertiban, Ombudsman menemukan adanya fenomena tarif parkir di atas normal, belum jelasnya pengaturan kantong-kantong parkir yang dikelola oleh masyarakat, adanya kendaraan yang parkir di badan jalan padahal kondisi jalan di sekitar masjid tergolong sempit. Kondisi ini mengganggu kelancaraan lalu lintas.

"Diharapkan hal-hal tersebut dapat diantisipasi melalui manajemen area per sektor kendaraan (roda dua, roda empat dan bus) dan pengelolaan SDM serta peningkatan kapasitas juru parkir," tutur Dan Satriana.

Kemudian pada aspek dampak sosial Ombudsman masih menyoroti adanya fenomena diduga premanisme di kawasan masjid dan maraknya diduga pencurian di Kawasan masjid Al Jabbar. Dia mendorong adanya penambahan petugas keamanan dan pelibatan orang di sekitar Al Jabbar.

Terutama aspek keamanan pada bulan Ramadhan perlu memperhatikan kecenderungan waktu kegiatan pada sore dan malam hari.  

"Kami menemukan potensi terjadinya peningkatan volume sampah menjelang dibuka kembalinya Masjid Al Jabbar. Sehingga perlu diantisipasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui penyediaan TPS Sementara, dan penambahan tempat sampah di kawasan Al Jabbar," pungkas Dan Satriana.

Tags

Terkini