c. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran;
d. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama satu tahun terakhir;
e. Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran;
f. Tempat sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan, kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng;
g. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas; dan/atau
h. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 volt ampere atau bukan listrik.
Hal diatas telah berlaku sejak tahun 2023 hingga seterusnya, jadi perlu dipahami siapa-siapa saja yang bisa mendapatkan bantuan sosial tersebut.
Demikian informasi kriteria penerima bansos bagi lansia dan fakir miskin tahun 2023.