Berkah Ramadhan! Puslapdik Terbitkan Surat Pencairan Bansos PIP 2023, Begini Isinya

- Senin, 27 Maret 2023 | 19:25 WIB
Berkah Ramadhan! Puslapdik Terbitkan Surat Pencairan Bansos PIP 2023, Begini Isinya (AYOBOGOR.COM)
Berkah Ramadhan! Puslapdik Terbitkan Surat Pencairan Bansos PIP 2023, Begini Isinya (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah resmi menerbitkan surat pencairan bansos PIP 2023.

Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 telah dinantikan banyak siswa-siswi yang membutuhkan.

Bantuan sosial ini merupakan program penyaluran dana dari pemerintah untuk anak-anak usia sekolah.

Baca Juga: Bansos KIS PBI JK Cair Kapan Nih? Ada Info Terbaru Soal Pencairan Resmi di Cekbansos.kemensos.go.id

Adapun bantuan PIP untuk anak sekolah ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang akan disalurkan ke nomor rekening para peserta yang sudah melakukan pendaftaran sesuai kriteria yang ditetapkan.

Sasaran utama bansos PIP 2023 adalah siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIP, antara lain berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki atau menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa harus berasal dari panti sosial atau panti asuhan, mahasiswa harus berasal dari keluarga yang masuk dalam kriteria kurang mampu, yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kini Puslapdik telah menerbitkan surat penyaluran bantuan sosial Program Indonesia Pintar.

Baca Juga: PKH Tahap 2 2023 Kapan Cair? Catat Jadwal Lengkapnya

Surat ini turun pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu dengan nomor 0567/J5/LP.01.00/2023.

Puslapdik menujukan surat tersebut untuk kepala pendidikan provinsi, kepala dinas kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

"Dengan hormat kami sampaikan bahwa pusat layanan pembiayaan pendidikan Kemendikbudristek telah menetapkan dan menyalurkan dana PIP tahun 2023 bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), pendidikan khusus, dan pendidikan kesetaraan."

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. Pertama daftar surat keputusan (SK) pemberian PIP sebagaimana terlampir merupakan hasil pemadanan antara peserta didik pada data pokok pendidikan (dapodik) dengan DTKS dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) yang telah memiliki rekening simpel aktif sebagai penerima PIP tahun anggaran 2023."

Baca Juga: Mudik Lebaran Naik Motor Honda PCX160 Bisa Pakai 10 Keping Uang Koin Kuno Jenis Ini

Halaman:

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X