PKH Tahap 2 2023 Kapan Cair? Catat Jadwal Lengkapnya

- Senin, 27 Maret 2023 | 18:41 WIB
Kapan Jadwal Bansos PKH Tahap 2 Akan Cair? Simak Penjelasannya (ayobogor.com)
Kapan Jadwal Bansos PKH Tahap 2 Akan Cair? Simak Penjelasannya (ayobogor.com)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai kapan jadwal bantuan sosial atau bansos PKH tahap 2 akan cair. Simak penjelasannya.

Banyak masyarakat yang telah menanti-nantikan kapan cairnya bansos Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 2.

Dilansir dari akun Youtube Media PKH dan BPNT pada tanggal 27 Maret 2023 yang menjelaskan mengenai bantuan sosial yang berasal dari pemerintah yaitu bansos PKH tahap 2.

Seperti diketahui bahwa bantuan sosial atau bansos PKH tahap 1 sudah dicairkan dan disalurkan kepada para penerima manfaat bansos tersebut.

Dikabarkan bahwa pencairan dana bantuan sosial atau bansos PKH tahap 2 ini akan disalurkan kepada para penerima manfaat dengan menggunakan kartu KKS Merah Putih dan terdapat di beberapa daerah yang pencairan dana bantuannya menggunakan PT POS Indonesia.

Lantas kapan bantuan sosial atau bansos PKH tahap 2 akan cair? Simak penjelasan berikut ini.

Untuk jadwal pencairan dana bantuan sosial atau bansos PKH Tahap 2 akan disalurkan kepada para penerima manfaat pada bulan April, Mei, dan Juni 2023.

Kemudian ada beberapa instruksi penting yang perlu para penerima manfaat tahu yaitu mengenai saldo dana bantuan sosial PKH yang berkurang.

Berikut merupakan 3 intruksi penting dari pusat untuk para penerima manfaat bantuan sosial atau bansos PKH tahap 2, yaitu:

1. Pastikan kartu KKS wajib untuk dipegang sendiri oleh para penerima manfaat bansos PKH

2. Pastikan penerima PKH pada setiap pencairan bantuan PKH tahap 2 akan menerima bantuan secara utuh dan tidak ada potongan-potongan, sangat dianjurkan untuk para penerima manfaat dari bansos PKH untuk mengambil dana bantuan sendiri untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya potongan dan pungutan yang bisa merugikan para penerima manfaat itu sendiri

3. Dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah dipastikan dipakai untuk keperluan sehari – hari seperti barang-barang kebutuhan pokok. Pemerintah juga menghimbau agar dana bantuan yang diberikan tidak dipergunakan untuk membeli barang yang tidak dibutuhkan seperti rokok, kosmetik, pulsa, dan barang-barang lainnya

Jadi itulah 3 instruksi dari pusat yang harus dipatuhi oleh para penerima manfaat bantuan sosial atau bansos PKH tahap 2.

Sebelum itu, para penerima manfaat harus mengecek terlebih dahulu apakah namanya terdaftar di dalam penerima bansos PKH tahap 2 atau tidak.

Halaman:

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X