Kriteria Utama Lansia dan Fakir Miskin yang Berhak Mendapatkan Bansos Pangan, BLT, BST, BPNT dan PKH

photo author
- Senin, 27 Maret 2023 | 19:50 WIB
riteria Utama Lansia dan Fakir Miskin yang Berhak Mendapatkan Bansos (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
riteria Utama Lansia dan Fakir Miskin yang Berhak Mendapatkan Bansos (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

AYOBOGOR.COM - Kriteria seperti apa yang bisa mendapatkan Bansos Lansia dan Fakir Miskin di tahun 2023?

Banyak yang menanyakan jika mendapatkan bansos  bagi lansia dan fakir miskin seperti apa?

Kali ini Tim AyoBogor.com akan mengulasnya kembali lebih dalam.

Untuk kriteria lanjut usia atau Lansia berdasarkan aturan dari Kementerian Sosial (Kemensos), kriteria lanjut usia adalah yang berusia 60 tahun keatas.

Bagi masyarakat dengan usia minimal 60 tahun bisa mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah seperti bantuan BLT, bantuan permakanan, BST, BPNT, PKH dan lain sebagainya.

Jadi, perlu digaris bawahi untuk usia lanjut usia adalah 60 tahun keatas.

Kemudian fakir miskin dengan kriteria seperti apa yang bisa mendapatkan bantuan sosial di tahun 2023 ini?

Berdasarkan dari keputusan Menteri Sosial tentang kriteria fakir miskin telah dijelaskan yakni memutuskan dan menetapkan keputusan Menteri Sosial tentang kriteria fakir miskin:

Yang pertama, menetapkan kriteria fakir miskin yang digunakan untuk mendeteksi awal kondisi kemiskinan sebagai bagian dari penanganan fakir miskin.

Yang kedua, kriteria fakir miskin yang digunakan untuk mendeteksi awal sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke-1 yaitu tidak memiliki tempat berteduh/tempat tinggal sehari-hari.

Ketiga, dalam hal seseorang tidak memiliki tempat berteduh/tempat tinggal sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke-2, langsung dikategorikan sebagai fakir miskin.

Yang keempat, dalam hal seseorang memiliki tempat berteduh/tempat tinggal sehari-hari dilakukan deteksi lanjutan dengan kriteria meliputi:

a. Kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;

b. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X