3. Terdata aktif di DTKS Kemensos
4. Bukan termasuk ASN, TNI, atau Polri juga bukan termasuk pegawai/pejabat BUMN dan pejabat desa.
5. Penerima belum meninggal
6. Terdampak Covid-19 secara ekonomi atau kehilangan pekerjaan/penghasilan.
Adapun untuk di skema terbaru pada Maret 2023, penyaluran dilakukan oleh bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Hukum Makan Daging Katak Kini Tegas Haram Untuk Umat Muslim, Ini Penjelasannya
“Kita tidak menggunakan e-warong lagi. Ini menyikapi dari Perpres Nomor 63 tahun 2017 (tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai)," ujar Mensos Risma dikutip dari Kemensos.go.id.
"Boleh penarikan tunai atau barang. Oleh karena itu, kita menyepakati penyalurannya tunai. Pengambilannya bisa lewat ATM atau ke bank langsung," lanjutnya.
Adapun untuk bentuknya, BPNT dicairkan ke KPM dalam bentuk uang tunai. Dimana nomianalnya ada yang Rp400 ribu (pengambilan lewat bank) dan Rp600 ribu jika disalurkan oleh PT Pos.
Namun penyaluran oleh PT Pos ini dilakukan ke KPM yang berada di daerah 3 T (terluar, terjauh, dan tertinggal) serta yang akses ke banknya sulit.