AYOBOGOR.COM - Berikut penjelasan hukum makan daging katak haram.
Seperti diketahui, banyak sekali kuliner katak salah satunya bernama Swike.
Hal ini sekarang perlu diwaspadai yang tidak boleh dikonsumsi lagi.
Baca Juga: SAH! Akhirnya Mixue Resmi Dapat Sertifikat Halal dari MUI
Dalam keterangan @halalcorner, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aturan tentang memakan daging katak untuk umat muslim.
Penegasan haram ini memakan daging berlandaskan pada hadist shahih.
"Suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat Rasulullah, menyebutkan tentang obat-obatan. Di antaranya disebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. Lalu Rasul melarang membunuh katak," (HR Ahmad: 15757).
Dalam keterangannya, pengertian pelarangan membunuh katak juga termasuk memakannya.
Jadi hukum memakan daging katak adalah HARAM.
Baca Juga: Tak Patut! Ustazah Disawer, Uang Diselipkan di Kerudung Saat Mengaji, Begini Respon MUI!
Swike kini juga yang menjadi kuliner yang diharamkan bagi muslim.
Swike adalah Masakan Tionghoa Indonesia yang terbuat dari paha kodok.
Hidangan ini dapat ditemukan dalam bentuk sup, digoreng kering, atau ditumis.