AYOBOGOR.COM -- Sempat diragukan kehalalan bahan baku dan proses produksi, akhirnya Mixue resmi dinyatakan halal dan mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Melalui akun Instagram resmi @mixueindonesia, Mixue bagikan kebahagian lewat unggahan sertifikat dari MUI yang menyatakan bahwa Mixue sudah terjamin halal dan terdaftar di LPPOM MUI.
Dalam unggahan tersebut, tercantum nomor seri sertifikat halal MUI dan masa berlakunya hingga 16 Februari 2027.
Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima PIP Login di Pip.kemdikbud.go.id Dapat Bansos Rp1 Juta Lho
Sertifikat halal Mixue itu bernomor seri 00160202490223 dan berada di bawah nama PT Zhisheng Pacific Trading.
Sontak kabar tersebut akhirnya membuat masyarakat bisa bernapas lega dan tidak perlu lagi khawatir jika ingin mencicipi es krim asal China ini.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa ternyata Mixue belum memiliki sertifikat halal dan belum terdaftar di BPOM.
Hal tersebut lantas membuat masyarakat jadi ragu-ragu jika ingin mencoba es krim ini karena belum jelas status halal nya.
Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, jadi, soal kehalalan itu menjadi sesuatu yang paling penting.
Baca Juga: Siap-siap! Samsung Galaxy S23 FE Bakal Meluncur Tahun Ini, Intip Bocoran Spesifikasinya
Mengutip dari laman resmi MUI, Jumat, 17 Februari 2023, Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua MUI Bidang fatwa menyatakan bahan baku es krim Mixue berasal dari produk yang halal dan suci serta proses pembuatannya sudah terjamin.
Sehingga, sekarang seluruh outlet dan menu yang dijual Mixue sudah dipastikan halal dan tidak ada lagi keraguan untuk mengkonsumsinya.
Es krim Mixue memang beberapa waktu ini sedang sangat populer. Selain karena meme ‘ruko kosong’ yang beredar di media sosial, juga karena harganya murah dan varian es krim yang beragam.
Varian yang paling diminati adalah boba sundae. Porsinya yang besar ini dijual dengan murah, hanya Rp 16 ribu saja.