Awas! 2 Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Lewat Bank Himbara, Apa Saja?

- Kamis, 16 Maret 2023 | 17:29 WIB
Awas! 2 Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Lewat Bank Himbara, Apa Saja? (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
Awas! 2 Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Lewat Bank Himbara, Apa Saja? (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM – Para KPM wajib tahu seputar kesalahan yang perlu dihindari ketika melakukan pencairan melalui Bank Himbara.

Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 kini sudah mulai dicairkan melalui beberapa Bank Himbara seperti Bank BRI, BSI, dan Mandiri.

Seperti diketahui, penyaluran kedua bansos tersebut dilakukan melalui Bank Himbara di 83 Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Baca Juga: Fitur Honda Beat 150 CC Yang Trending Menggugah Selera, Motor Hemat dengan Harga Rp17 Juta

Namun demikian, terdapat sejumlah wilayah dimana pencairan kedua bansos tersebut melalui PT Pos Indonesia dikarenakan akses yang cukup jauh dari ATM.

Bagi KPM yang daerah pencairannya melalui Bank Himbara dapat segera mendatangi ATM bank terkait untuk proses pencairan.

Perlu diingat, jika terjadi dua kesalahan yang dilakukan oleh KPM maka kemungkinan nominal bantuan dapat berkurang bahkan proses pencairan tidak bisa dilakukan.

Lantas, apa sajakah kesalahan yang perlu dihindari saat proses pencairan PKH dan BPNT Tahap 1?

Baca Juga: PT Epson Indonesia Buka Loker Software Engineering: Gaji, Tunjangan dan Benefit Besar, Minimal Usia 18 Tahun!

Dikutip AYOBOGOR.COM dari kanal YouTube Media PKH & BPNT pada Kamis, 16 Maret 2023, terdapat 2 kesalahan yang perlu dihindari pada pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 sebagai berikut:

- Para KPM dapat mencairkan kedua bansos tersebut melalui ATM bank terkait, namun demikian jika KPM salah memasukan nomor pin sebanyak 3 kali maka Kartu KKS akan diblokir

- Hindari pemberian uang jasa atau imbalan kepada para oknum tertentu untuk membantu pencairan kedua bansos tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Kementerian Sosial terkait tidak adanya pungutan liar kepada ketua RT ataupun oknum pendamping.

Baca Juga: Cek KTP Apakah Dapat Bansos 2023, Lakukan dengan 2 Cara Mudah Ini Situs Cekbansos.kemensos.go.id.

Halaman:

Editor: Katarina Erlita

Sumber: YouTube Media PKH & BPNT

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Jumat 2 Juni 2023 Naik

Jumat, 2 Juni 2023 | 10:19 WIB
X