umum

Tenang! Tenaga Honorer 2023 Batal Dihapus? Ini Jawaban Kemenpan RB

Kamis, 9 Maret 2023 | 20:49 WIB
Tenaga Honorer 2023 Batal Dihapus? Ini Jawaban Kemenpan RB

 

AYOBOGOR -- Baru-baru ini beredar kabar bahwa tenaga honorer pada tahun 2023 ini akan dihapus, hal tersebut diusulkan oleh Komisi IX kepada Kemenpan RB.

Sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan keputusan hapus tenaga honorer sejak pertengahan tahun 2022.

Namun Wakil Ketua Komisi IX DPR RI memberikan usulan kepada Kemenpan RB supaya tenaga honorer batal dihapus.

Rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 ini diharapkan bisa memberikan penghasilan layak yang sesuai dengan UMR.

Namun sepertinya Komisi IX memiliki pandangan yang berbeda, begitupun dengan Panja Komisi IX DPR RI yang meminta supaya ada solusi bagi tenaga honorer yang masih belum diangkat menjadi PPPK atau PNS.

Kemenpan RB sendiri menjalankan strategi untuk penataan tenaga non ASN, baik yang ada di pemerintahan pusat maupun daerah, sebagai salah satu bentuk dalam memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Sebab jika sistem rekrutmen tenaga honorer tidak jelas, hal tersebut malah akan berdampak pada upah di bawah UMR.

Bagaimana tanggapan dari Kemenpan RB terhadap realisasi tenaga honorer yang harus batal dihapuskan pada tahun 2023 ini?

Pasalnya Komisi IX telah meminta Kemenpan RB untuk segera merealisasikan pembatalan tenaga honorer yang dihapus, sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi.

Komisi IX mengatakan bahwa tenaga honorer harus mendapatkan kesejahterannya, supaya angka pengangguran tidak meningkat pasca penghapusan tenaga honorer.

Tenaga honorer sudah banyak mendukung di beberapa bidang, contohnya di bidang kesehatan, di mana peran tenaga honorer ini juga masih dibutuhkan.

Meski begitu, Kemenpan RB sendiri juga menyampaikan bahwa pihaknya batal memberhentikan tenaga honorer pada tahun 2023.

Tidak ada rencana tenaga honorer tahun 2023 ini diberhentikan, Kemenpan RB juga meminta kepada Pejabat PPK untuk menyusun langkah strategis terhadap pegawai non ASN yang belum memenuhi syarat lulus PPK dan ASN.

Halaman:

Tags

Terkini