AYOBOGOR -- Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa mencoba cara cek cairkan uang pensiunan PNS 2023.
PNS dan ASN bisa memperoleh uang pensiunan sampai Rp4 juta. Bagaimana cara cairkan uangnya?
Sebagai seorang PNS, pastinya sudah tidak asing lagi dengan adanya uang pensiun yang akan diperoleh ketika sudah tidak lagi bertugas.
Uang pensiun PNS ini akan diberikan setiap bulannya kepada seorang mantan PNS. Simak cara cairkan uang PNS 2023 di bawah ini.
Pemerintah telah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola dan memberikan uang pensiunan PNS, sesuai dengan wilayahnya masing-masing.
Biaya dari program uang pensiunan PNS 2023 ini diperoleh dari gaji pokok, gaji pokok tambahan, dan juga gaji tambahan.
Seorang PNS akan terdaftar sebagai penerima manfaat, maka dari itu program pensiunan akan diperoleh.
Diwajibkan bagi PNS untuk melakukan pemotongan iuran sekitar 4,75 persen dari penghasilan gaji pokok serta tunjangan keluarga setiap bulan.
Gaji pensiunan yang diperoleh seorang PNS pada tahun 2023 ini masih sama dengan yang tercantum dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Berikut penetapan uang pokok pensiunan pokok untuk pensiunan PNS 2023, janda/duda, antara lain:
1. Gaji pokok pensiunan PNS 2023 :
-Pensiunan PNS 2023 janda/duda golongan I : Rp1.170.600
-Pensiunan PNS 2023 janda/duda golongan II : Rp1.170.600-Rp1.375.200