nasional

Apakah Sistem Pemilu Tertutup Berbahaya? Pro Kontra Terjadi: 'Perlu Ada Referendum'

Jumat, 3 Maret 2023 | 20:05 WIB
Apakah Sistem Pemilu Tertutup Berbahaya? Pro Kontra Terjadi: 'Perlu Ada Referendum'


AYOBOGOR.COM - Judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika judicial review yang teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu dikabulkan MK, maka sistem pemilu pada 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem pemilu tertutup akan membuat para pemilih hanya melihat logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

Sementara dalam sistem pemilu terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik ataupun calon anggota legislatif yang diinginkannya. 

Sistem pemilu terbuka mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009.

Sebelumnya, sistem pemilu Indonesia menggunakan sistem pemilu tertutup. Kemudian, dengan sejumlah argumentasi untuk menyempurnakan sistem demokrasi, para pengambil kebijakan memutuskan untuk menggunakan sistem pemilu terbuka yang kemudian kita gunakan hingga saat ini.

Dikutip dari Indonesia Lawyers Club, Andi Mallarangeng, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, menyatakan bahwa,

"Setiap sistem itu ada kurang dan lebihnya. Masalahnya adalah, kita mau ke arah mana republik ini" jelasnya.

"Ke arah kedaulatan rakyat, pemberdayaan rakyat, atau pemberdayaan elit partai" tanyanya?

Andi menjelasakan jika terjadi tertuto akan membawa masalah lagi.


"Kalau menggunakan sistem tertutup, yang akan muncul adalah kader-kader jenggot, yang akarnya keatas bukan kebawah, bukan ke rakyat", lanjutnya.

Ia juga menambahkan kader yang dekat dengan pusat akan menjadi prioritas.

"Kader-kader yang ada di daerah pasti tersingkir, karena kader-kader yang dekat dengan partai yang ada di pusat yang akan dapat nomor satu, kader-kader yang ada di daerah, walaupun mereka bagus-bagus tetapi karena jauh dari pimpinan partai pasti  dapat nomor sepatu" tegasnya.

Andi Mallarangeng, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, menyebutkan bahwa, pemilu harus ke arah kedaulatan rakyat, bukan kepada pemimpin partai yang menentukan wakil rakyat.

Ia menjelaskan lagi bahwa, ada banyak sistem pemilu, misalnya sistem pemilu campuran antara distrik dan proposional.

Halaman:

Tags

Terkini