3. Terdaftar di DTKS
4. Tidak berstatus sebagai pensiunan atau istri atau suami PNS dan atai purnawirawan TNI atau Polri
5. Memiliki NIK dan nomor Kartu Keluarga yang telah sesuai dengan Data Kependudukan Kemendagri
6. Sudah diusulkan oleh camat atau kepala distri sebagai penerima manfaat bantuan permakanan
Kriteria Disabilitas Penerima Bantuan Permakanan
1. Miskin atau tidak mampu
2. Tinggal di rumah sendiri tanpa anggota keluarga lain atau terdaftar sebagai seorang diri dalam Kartu Keluarga
3. Terdaftar di DTKS
4. Tidak berstatus sebagai pensiunan atau istri atau suami PNS dan atai purnawirawan TNI atau Polri
5. Memiliki NIK dan nomor Kartu Keluarga yang telah sesuai dengan Data Kependudukan Kemendagri
Alur Penerima Manfaat Bantuan Permakanan
Apabila Anda memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan permakanan, maka Anda bisa mendaftarkan diri dengan mengikuti alur pendaftaran hingga menjadi penerima.
Pertama, pastikan sudah terdaftar di DTKS. Nama calon penerima hanya diambil dari DTKS. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi di tingkat wilayah untuk memastikan calon penerima memang layak menjadi penerima bantuan permakanan.