nasional

Cek BSU 2023 di Bsu.kemnaker.go.id, Update Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair dari Menaker

Jumat, 24 Februari 2023 | 14:30 WIB
Cek BSU 2023 di Bsu.kemnaker.go.id, Update Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair dari Menaker

AYOBOGOR - Para pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta segera cek BSU 2023 di situs bsu.kemnaker.go.id. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru saja memberikan update informasi terkini soal pencairan Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja.

Menaker menjawab kegelisahan para pekerja yang terus bertanya BSU BPJS Ketenagakerjaan kapan cair lagi tahun 2023.

Dengan BSU ini, para pekerja merasa sangat terbantu sebab mendapatkan dana segar dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu.

Pencairan juga terbilang sangat mudah, pekerja bisa mencairkan Rp 600 ribu tanpa potongan melalui bank himbara atau Kantor Pos.

Menaker Ida menegaskan, ia belum membicarakan lebih lanjut terkait nasib pencairan BSU 2023.

"Belum ada (rencana BSU 2023). Karena dihasilkan menggunakan anggaran dari PEN, sementara PEN sudah tidak ada," kata Menaker di Jakarta pada 21 Februari 2023.

Meski belum dibahas, Ida tidak menutup kemungkinan bahwa BSU masih bisa dicairkan sewaktu-waktu. Pencairannya tergantung pada kebijakan yang diberlakukan oleh Presiden Jokowi.

Sama seperti 2022 lalu, BSU sempat mandek tidak dilanjutkan. Namun akhir tahun BLT BPJS Ketenagakerjaan itu langsung dicairkan karena ada kebijakan kenaikan harga BBM hingga kelangkaan minyak goreng.

"Kita tidak tahu kedepannya, mudah-mudahan tidak terjadi sesuatu yang mengharuskan pemerintah turun tangan memberikan subsidi (BSU)," jelasnya.

Jadi sudah jelas ya pengumuman dari Menaker Ida terkait nasib BSU 2023. BLT BPJS Ketenagakerjaan ini belum ditentukan apakah disuntik mati atau dilanjutkan.

Para pekerja bisa bersabar menunggu informasi lanjutan terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah di tahun 2023 ini.

Sambil menunggu kabar baik, Anda bisa memeriksa kembali kriteria penerima BSU 2023 selain gaji di bawah Rp 3,5 juta dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Semua kriteria itu bisa Anda cek secara langsung di situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Anda juga bisa cek status penerima apakah Anda berhak mendapatkan BSU melalui situs ini.

Jika Anda belum terdaftar namun sudah memenuhi kriteria yang ada, Anda bisa mendaftarkan diri melalui HRD di perusahaan tempat Anda bekerja.

Halaman:

Tags

Terkini