AYOBOGOR.COM - Berikut beberapancara cek penerima BLT BPJS ketenagakerjaan dengan mudah.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan bantuan dari pemerintah untuk pekerja dan buruh sejak tahun 2021.
Dilansir dari laman Kemnaker.go.id, kriteria calon penerima BSU berada di Zona PPKM level 4 dan 3, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Besaran BSU yang diterima untuk pekerja/buruh sebesar Rp 1 Juta. Bentuk BSU berupa bantuan tunai sebesar Rp 500 ribu per bulan yang diberikan dalam 1 tahap.
Berikut Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah
Pemberian BSU akan ditransfer melalui rekening Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
Berikut cara cek penerima BLT BPJS Ketengakerjaan yaitu dengan mengunjungi situs bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
1. Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
2. Baca kriteria apakah and termasuk kategori penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021
3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) 4. Isi Nama Lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Isi tanggal lahir Centang kolom bagian "Saya bukan robot"
5. Klik "Lanjutkan"
6.Jika Anda lolos, akan muncul keterangan tertulis di laman tersebut
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Situs Kemnaker: