AYOBOGOR.COM-- Menaker memberi penjelasan mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu tahun 2023 yang sebelumnya disalurkan kepada pegawai dan atau buruh.
Mengenai BLT BSU subsidi gaji tahun 2023 kini masih terus dipertanyakan oleh masyarakat terutama mereka yang masuk ke dalam golongan pekerja.
Pasalnya, hingga memasuki akhir Februari 2023, belum ada transferan ataupun kejelasan mengenai penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Wow! Ini Daftar Gaji PNS 2023 Beserta Tunjangannya Berdasarkan Golongan
Di tahun-tahun sebelumnya, BSU digelontorkan karena sifatnya mendesak dan urgen karena saat itu masyarakat baru terdampak Covid-19 sehingga perekonomian sedikit terguncang.
Alhasil banyak perusahaan yang mengambil kebijakan untuk memotong gaji pegawai demi efisiensi.
Bukan hanya soal terdampak pandemi, pada 2022 BLT BSU dikucurkan Menaker demi merespon kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) saat itu.
Baca Juga: Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Kepolisian tapi Kena Sanksi Demosi, Ini Pertimbangannya
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah mereka yang mendapatkan upah atau gaji maksimal Rp3,5 juta dan termasuk ke dalam peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam satu tahun, penyaluran dibagi ke dalam dua tahap yang memungkikna penerima mendapatkan uang tunai atau BLT senilai Rp1,2 juta per tahun.
Adapun berdasarkan peraturan Permenaker No. 10 Tahun 2022, syarat penerima BSU subsidi gaji adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Segera Cek BPNT dan BLT BBM Maret 2023, Pastikan Anda Bisa Cairkan Bantuan
1. Warga Negara Indonesia (WNI)