2.Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3.Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4.Bukan PNS, TNI dan Polri
5.Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Baca Juga: Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya, Menag Yaqut Angkat Bicara
Sementara itu menanggapi pertanyaan masyarakat apakah BLT BSU subsidi gajir Rp600 ribu disalurkan di tahun 2023? Kemnaker memberi penjelasan.
Menaker Ida Fauziah beberapa waktu lalu mengungkapkan soal nasib BLT BSU Subsidi Gaji.
Menurutnya di tahun 2021 disalurkan meningat banyak pegawai yang menjadi korban PHK ataupun dirumahkan oleh perusahaan.
Sementara itu di 2022, penyaluran dilakukan karena harga BBM yang naik sehingga masyarakat golongan karyawan tentunya butuh subsidi.
"Kalau tahun ini (2023) semoga tidak ada hal-hal yang menjadikan upah teman-teman buruh berkurang, jadi tidak perlu (BLT BSU)," kata Menaker, dikutip dari Suara.com.
Menilik ucapan Menaker di atas, diprediksi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2023 tidak akan disalurkan.