“Tawaran saya jelas. Sopir bisa memiliki kendaraan sendiri. Kalau mereka punya armada pribadi, mereka lebih tertib, lebih sejahtera, dan tidak mudah terprovokasi melakukan aksi-aksi tekanan,” jelasnya.
Langkah ini menurutnya bukan hanya soal penegakan aturan, melainkan strategi pemerataan ekonomi rakyat. Dengan sidak menyeluruh, pemerintah ingin memastikan rantai distribusi industri berjalan adil, berpihak kepada masyarakat lokal, dan tidak hanya menguntungkan pemilik modal.
Sebagaimana kita ketahui Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemenko Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Perhubungan, Korlantas dan Kementerian PU sendiri baru akan menetapkan kebijakan Zero ODOL (truk angkutan barang yang melebihi kapasitas dan mengubah dimensi kendaraan) pada awal tahun 2027.
Hal ini mempertimbangkan banyak faktor dilapangan yang harus dibenahi. Pembenahan bukan hanya menyakut persoalan dihilir seperti keterampilan supir angkutan berat, ketersediaan jembatan timbang, alat monitoring elekronik seperti ETLE, tetapi juga perlu pembenahan di hulu yang menyangkut ketersediaan jalan dengan kelas yang memadai untuk angkutan barang serta perubahan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Barang.
Menurut data, sebagian besar truk angkutan baranag di Indonesia tidak terdata karena dimiliki oleh pribadi atau perusahaan angkutan UMKM. Pada umumnya truk angkutan pribadi dan UMKM yang melebihi dimensi dan kelebihan berat ini membawa hasil bumi dan hasil tambang.
Selain industry air minum dan industry tambang, Jawa barat juga memiliki berbagai jenis industri yang dalam operasionalnya menggunakan truk angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, seperti industry makanan, industry otomotif di Bekasi dan Cikarang, industry keramik, industri farmasi, industri garmen dan lainnya.