nasional

Kemensos Umumkan Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap Kedua dan Pembaruan Aturan Penerima Bantuan

Minggu, 9 Maret 2025 | 12:54 WIB
Kementerian Sosial Umumkan Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap Kedua dan Pembaruan Aturan Penerima Bantuan

3. Bantuan Sosial BLT Dana Desa: Bantuan tunai langsung untuk masyarakat desa yang menerima BLT, dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp600.000 hingga Rp900.000.

4. Bantuan Sosial Permakanan: Bantuan untuk lansia yang berusia 75 tahun ke atas, dengan pemberian makanan untuk yang tidak berpuasa pada pagi dan sore, serta untuk yang berpuasa pada saat sahur dan berbuka puasa.

5. Bantuan Sosial PKH+: Bantuan tambahan khusus untuk wilayah Jawa Timur, dengan jumlah Rp500.000.

Selain bantuan sosial yang disebutkan, ada dua bonus tambahan yang masih dalam proses pencairan. Bonus ini mencakup bantuan untuk pembelian beras 10 kg dan bantuan sosial berbasis Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (BPM). Masyarakat diminta untuk menunggu informasi lebih lanjut terkait proses pencairan kedua bonus tambahan tersebut.

Dengan adanya pembaruan aturan dan percepatan pencairan ini, diharapkan bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025.

Halaman:

Tags

Terkini