Kemensos Umumkan Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap Kedua dan Pembaruan Aturan Penerima Bantuan

photo author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 12:54 WIB
Kementerian Sosial Umumkan Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap Kedua dan Pembaruan Aturan Penerima Bantuan
Kementerian Sosial Umumkan Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PKH Tahap Kedua dan Pembaruan Aturan Penerima Bantuan

AYOBOGOR.COM -- Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengeluarkan surat resmi mengenai pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua untuk periode bulan April, Mei, dan Juni 2025.

Dalam surat tersebut, ada informasi penting mengenai percepatan pencairan bantuan sosial yang dijadwalkan pada minggu ketiga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Surat tersebut juga mengandung aturan baru terkait syarat penerima bantuan sosial yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.

Salah satu informasi utama dalam surat tersebut adalah adanya enam aturan baru yang dapat menentukan apakah seorang penerima manfaat (KPM) akan lolos atau tidak dalam tahap kedua pencairan PKH. Aturan tersebut mencakup sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi agar bantuan sosial tetap dapat diterima.

Enam syarat baru penerima bantuan sosial PKH:

1. Kepemilikan kendaraan dan aset: Penerima manfaat yang memiliki kendaraan bermotor dengan harga lebih dari Rp30 juta, baik yang dibeli secara tunai maupun kredit, tidak akan lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan akumulasi harga di atas Rp30 juta.

2. Penghasilan lebih dari UMR: Bagi keluarga penerima manfaat yang memiliki penghasilan atau omzet usaha melebihi Upah Minimum Regional (UMR) setempat, bantuan sosial dapat dihentikan meskipun tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Anggota keluarga dengan profesi tertentu: Penerima manfaat yang memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, P3K, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau perangkat desa, tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial, mengingat status pekerjaan mereka yang dianggap sudah stabil.

4. Rumah mewah dan daya listrik tinggi: Penerima manfaat yang memiliki rumah mewah atau rumah dengan daya listrik PLN lebih dari 2200 VA otomatis akan dihentikan bantuan sosialnya. Kriteria rumah mewah ini merujuk pada rumah yang memiliki fasilitas yang layak huni dan mewah.

5. Aset tanah atau kebun: Penerima manfaat yang memiliki aset seperti tanah, kebun, atau sawah yang sudah tercatat di kantor desa juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tahap kedua.

6. Kondisi ekonomi yang sudah meningkat: Jika penerima manfaat sudah tercatat sebagai keluarga sejahtera berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bantuan sosial mereka akan dihentikan.

Aturan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar sampai kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan dan miskin ekstrem.

Selain itu, pada Senin, 10 Maret 2025, lima jenis bantuan sosial akan dicairkan secara merata. Bantuan tersebut meliputi:

1. Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan untuk siswa yang terdaftar dalam program PIP dapat segera dicairkan melalui mesin ATM Bank BRI atau Bank BNI, atau di kantor cabang masing-masing.

2. Bantuan Sosial Atensi Anak Panti (API): Bantuan sebesar Rp400.000 untuk anak-anak yang terdaftar dalam program ini dapat dicairkan melalui Bank Mandiri atau PT Pos Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: YouTube Nauravlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X