nasional

Tenaga Honorer Bisa Lolos dari Jerat PHK Jika Jadi PPPK Paruh Waktu, Tetapi Tidak Boleh Melanggar 3 Ketetapan Ini

Minggu, 9 Februari 2025 | 17:09 WIB
Tenaga Honorer Bisa Lolos dari Jerat PHK Jika Jadi PPPK Paruh Waktu, Tetapi Tidak Boleh Melanggar 3 Ketetapan Ini (sscasn.bkn.go.id)

Sebagai pegawai pemerintah yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara), ketentuan PPPK paruh waktu ini sudah diatur melalui Peraturan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Kategori, cara pengangkatan, gaji dan tunjangan hingga pembatalan pengangkatan sudah diatur dalam peraturan tersebut.

Bahkan, PPPK paruh waktu ini memiliki kesempatan untuk bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu apabila memenuhi 2 syarat ini.

Diantaranya melalui evaluasi kinerja di instansi pemerintahan dan ketersediaan anggaran sehingga PPK akan mengusulkan kebutuhan PPPK penuh waktu kepada MenPAN RB. Selanjutnya akan didata jumlah kebutuhan dan penetapan akan dilakukan oleh Kepala BKN.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 1 Setelah Cek Update Status di SIKS-NG

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu merupakan salah satu batu lonjakan untuk menyelamatkannya dari PHK massal tahun 2025 agar tetap bisa bekerja di instansi pemerintahan sebagai pegawai ASN.

MenPAN RB telah menganggarkan gaji bagi PPPK paruh waktu dengan besaran sama seperti saat bekerja sebagai pegawai non ASN, atau menyesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di wilayah setempat. Selain itu juga akan mendapatkan berbagai fasilitas yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Meskipun demikian, ternyata pemerintah melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) memiliki hak untuk membatalkan proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Hal ini tertuang dalam Diktum ke 8 yakni bagi 3 kriteria tenaga honorer berikut ini.

  1. Mengundurkan diri
  2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN
  3. Meninggal dunia

Baca Juga: Ragam Kuliner Alun-Alun Sumedang, Ada Sate Maranggi Abah Ambu yang Jarang Sepi Peminat

Jika kedapatan memiliki kriteria di atas, maka pengangkatannya berhak dibatalkan menjadi PPPK paruh waktu oleh PPK.

Jadi, pastikan bagi semua tenaga honorer untuk mematuhi aturan dan ketentuan pada undang-undang yang berlaku agar bisa diangkat menjadi PPPK.***

Halaman:

Tags

Terkini