Tenaga Honorer Bisa Lolos dari Jerat PHK Jika Jadi PPPK Paruh Waktu, Tetapi Tidak Boleh Melanggar 3 Ketetapan Ini

photo author
- Minggu, 9 Februari 2025 | 17:09 WIB
Tenaga Honorer Bisa Lolos dari Jerat PHK Jika Jadi PPPK Paruh Waktu, Tetapi Tidak Boleh Melanggar 3 Ketetapan Ini (sscasn.bkn.go.id)
Tenaga Honorer Bisa Lolos dari Jerat PHK Jika Jadi PPPK Paruh Waktu, Tetapi Tidak Boleh Melanggar 3 Ketetapan Ini (sscasn.bkn.go.id)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), telah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi bagi tenaga honorer yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kebijakan ini bertujuan memberikan peluang bagi tenaga honorer agar tetap bisa bekerja di instansi pemerintahan, meskipun dengan status paruh waktu.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa kebijakan ini lebih menguntungkan tenaga honorer dibandingkan diberhentikan secara penuh.

Baca Juga: City Garden Eat and Play, Wahana Bermain Terbesar di Bogor, Intip Rincian Harga Tiketnya!

Dalam siaran resmi YouTube Kemenpan RB, Aba menyatakan, “Teman-teman tidak perlu khawatir atau terprovokasi bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu ini akan merugikan. Justru ini menguntungkan dibandingkan mereka diberhentikan.”

Menurut Aba, kebijakan ini diambil sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu akibat keterbatasan anggaran dan formasi jabatan.

Dengan skema ini, mereka tetap dapat bekerja di instansi pemerintah meskipun dengan status paruh waktu.

“Kenapa (tenaga honorer) harus diberhentikan? Anggaran tidak ada, formasi tidak ada, tapi kebijakan ini adalah upaya untuk tetap menyelamatkan mereka,” tambahnya.

Baca Juga: Upah Minimum Jawa Barat 2025 Dirombak Total, UMK Karyawan di Wilayah Kota dan Kabupaten Bogor Berbeda

Kebijakan ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16/2025 yang bertujuan untuk menata tenaga non-ASN dan memberikan kepastian status serta kesejahteraan bagi mereka. Beberapa bidang pekerjaan yang diperuntukkan bagi PPPK Paruh Waktu meliputi:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Selain itu, peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2024 atau PPPK tahap I dan II juga diberikan kesempatan untuk mengisi formasi PPPK Paruh Waktu ini.

Sesuai dengan ketetapan MenPAN RB yang berlaku, pemerintah resmi membatalkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu pada tahun 2025 ini.

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Hery Antasari, PJ Wali Kota Bogor yang Akan Kembali Bertugas di Pemprov Jabar

Tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK namun tidak dapat memenuhi kebutuhan formasi, maka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X