AYOBOGOR.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah mengesahkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2025 sebesar 6,5 persen, yang setara dengan Rp347.322.
Hal ini membuat UMK Bekasi 2025 mencapai Rp5.690.752,95, naik dari sebelumnya yang hanya Rp5.343.430. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Kenaikan UMK Bekasi ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur penetapan upah minimum tahun 2025.
Baca Juga: Resmi Jadi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Punya Harta Kekayaan di Atas Rp12 Miliar
Dalam Keputusan Gubernur tersebut juga disebutkan bahwa UMK Bekasi 2025 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Perubahan UMK ini menjadi perhatian penting karena mencerminkan pertumbuhan pesat Kota Bekasi. Bahkan, Bekasi telah mencatatkan diri sebagai kota terkaya di Jawa Barat dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang luar biasa.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada kuartal kedua 2024, PDRB Bekasi tercatat sebesar Rp279 triliun, melampaui Kota Bandung yang memiliki PDRB sebesar Rp221 triliun.
Kota Bekasi telah berhasil mencatatkan pertumbuhan ekonomi yang pesat berkat kontribusi sektor industri, perdagangan, dan jasa.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg untuk 16 Juta Penerima Ditunda Penyalurannya, Apa Penyebabnya?
Kota ini juga menjadi pusat bagi berbagai perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia, memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi lokal dan menciptakan peluang kerja yang lebih luas.
Keberhasilan Bekasi ini juga didukung oleh sektor-sektor lain yang terus berkembang, menjadikan kota ini sebagai pusat ekonomi yang semakin maju.
Di sisi lain, perkembangan ekonomi Jawa Barat secara keseluruhan juga terus menunjukkan hasil yang positif.
Pada Triwulan II-2024, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat tercatat mencapai 4,95 persen secara Year-on-Year (Y-o-Y).