AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.893.070 per bulan.
Angka ini mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2.716.497.
Selain UMP, beberapa kabupaten dan kota di Lampung juga memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi.
Berikut rincian UMK tahun 2025 di Provinsi Lampung:
Kota Bandar Lampung: Rp3.305.367
Kabupaten Mesuji: Rp3.092.026
Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.076.990
Kota Metro: Rp2.939.292
Kabupaten Way Kanan: Rp2.925.000
Kabupaten Pesawaran: Rp2.893.070
Kabupaten Pringsewu: Rp2.893.070
Kabupaten Tulang Bawang: Rp2.893.070
Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp2.893.070