Kenaikan UMP dan UMK ini juga bertujuan agar dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Dengan pengelolaan yang baik, kebijakan ini akan memperkuat sinergi antara tenaga kerja, pengusaha, dan pemerintah untuk membangun Lampung yang lebih sejahtera.***