UMP Lampung 2025 Menjadi Rp2,8 Juta, Kabupaten Mesuji Tempati Urutan Kedua UMK Tertinggi

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 08:06 WIB
UMP Lampung 2025 Menjadi Rp2,8 Juta, Kabupaten Mesuji Tempati Urutan Kedua UMK Tertinggi
UMP Lampung 2025 Menjadi Rp2,8 Juta, Kabupaten Mesuji Tempati Urutan Kedua UMK Tertinggi

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.893.070 per bulan.

Angka ini mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2.716.497.

Selain UMP, beberapa kabupaten dan kota di Lampung juga memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi.

Berikut rincian UMK tahun 2025 di Provinsi Lampung:

Kota Bandar Lampung: Rp3.305.367

Kabupaten Mesuji: Rp3.092.026

Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.076.990

Kota Metro: Rp2.939.292

Kabupaten Way Kanan: Rp2.925.000

Kabupaten Pesawaran: Rp2.893.070

Kabupaten Pringsewu: Rp2.893.070

Kabupaten Tulang Bawang: Rp2.893.070

Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp2.893.070

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X