Kabupaten Pesisir Barat: Rp2.893.070
Kabupaten Lampung Tengah: Rp2.893.070
Kabupaten Lampung Timur: Rp2.893.070
Kabupaten Lampung Utara: Rp2.893.070
Kabupaten Tanggamus: Rp2.893.070
Kabupaten Lampung Barat: Rp2.893.070
Dari data tersebut, Kota Bandar Lampung menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Provinsi Lampung, yaitu sebesar Rp3.305.367 per bulan.
Perbedaan nilai UMK di setiap daerah ini didasarkan pada pertimbangan kondisi ekonomi lokal serta kebutuhan hidup layak masing-masing wilayah.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap kenaikan UMP dan UMK ini dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja, terutama dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan mereka.
Penetapan UMP dan UMK juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Lampung.
Langkah ini bertujuan agar mampu memperkuat stabilitas ekonomi di Lampung dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Bagi daerah-daerah dengan UMK lebih tinggi dari UMP, kebijakan ini menjadi bukti adanya perhatian khusus terhadap kebutuhan ekonomi yang lebih kompleks di wilayah tersebut.
Selain itu, pemerintah terus berupaya menjamin agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan lancar melalui pengawasan yang ketat.
Pekerja didorong untuk memanfaatkan kenaikan upah ini dengan bijak, seperti untuk meningkatkan kualitas hidup atau menabung untuk kebutuhan di masa depan.
Di sisi lain, pengusaha harus bisa mengatur strategi bisnis mereka agar tetap produktif dan efisien tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.