PPPK paruh waktu memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk mendapatkan status ASN meskipun dengan waktu kerja yang lebih sedikit.
Bagi pemerintah, skema ini membantu mengatasi kekurangan tenaga di instansi pemerintah, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis.
PPPK paruh waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika tersedia formasi dan anggaran. Proses pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui beberapa tahapan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu, yang kemudian ditetapkan oleh Menpan RB.
Baca Juga: Jadwal Rilis 8 Event Baru Mobile Legends, Siap-siap Dapat Banyak Gratisan!
Pendaftaran dan seleksi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mereka yang diterima akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai ASN (NIP).
Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu umumnya ditetapkan selama satu tahun dengan evaluasi kinerja yang harus memenuhi standar tertentu.
Kebijakan PPPK paruh waktu yang diterapkan oleh Kemenpan RB memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan kesempatan menjadi ASN.
Dengan skema ini, mereka tetap dapat berkontribusi dalam pelayanan publik meskipun dalam kapasitas yang lebih fleksibel.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kualitas layanan publik sambil menata kebutuhan ASN secara lebih efisien dan terstruktur.***