Info Lengkap Tentang PPPK Paruh Waktu: Kriteria, Syarat, hingga Keuntungan yang Bisa Didapat

photo author
- Rabu, 15 Januari 2025 | 22:15 WIB
Info Lengkap Tentang PPPK Paruh Waktu: Kriteria, Syarat, hingga Keuntungan yang Bisa Didapat (rembangkab.go.id)
Info Lengkap Tentang PPPK Paruh Waktu: Kriteria, Syarat, hingga Keuntungan yang Bisa Didapat (rembangkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Skema ini hadir untuk memberikan peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memberikan solusi bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: 4 Tempat Makan Masakan Tegal Terbaik di Jakarta, Dijamin Bikin Rindu Kampung Halaman

Ada dua kategori tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pertama, mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I namun tidak dapat diterima karena jumlah formasi tidak mencukupi.

Kedua, tenaga honorer yang ikut seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus hingga tahap akhir. Meskipun tidak lolos seleksi, mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Kriteria dan Syarat PPPK Paruh Waktu

Untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, pelamar harus memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, mereka harus tercatat dalam database BKN atau memiliki masa kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.

Baca Juga: Viral WN Arab Cekcok dengan Marbut Masjid di Puncak Bogor, Begini Kronologinya

Selain itu, pelamar juga harus memiliki ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar serta sudah mengikuti seleksi ASN 2024.

Program PPPK paruh waktu ini dirancang untuk memberikan peluang bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi di sektor publik, namun belum mendapat kesempatan untuk menjadi ASN penuh waktu.

Dengan skema ini, mereka dapat tetap berkontribusi dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel dan tidak terikat jam kerja penuh.

Keuntungan PPPK Paruh Waktu

Baca Juga: Upah Minimum 2025 Resmi Naik, UMK 4 Daerah di Kalimantan Selatan di Atas Rp3,5 Juta, Segini Rinciannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X