AYOBOGOR.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Skema ini hadir untuk memberikan peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memberikan solusi bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: 4 Tempat Makan Masakan Tegal Terbaik di Jakarta, Dijamin Bikin Rindu Kampung Halaman
Ada dua kategori tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pertama, mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I namun tidak dapat diterima karena jumlah formasi tidak mencukupi.
Kedua, tenaga honorer yang ikut seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus hingga tahap akhir. Meskipun tidak lolos seleksi, mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Kriteria dan Syarat PPPK Paruh Waktu
Untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, pelamar harus memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, mereka harus tercatat dalam database BKN atau memiliki masa kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
Baca Juga: Viral WN Arab Cekcok dengan Marbut Masjid di Puncak Bogor, Begini Kronologinya
Selain itu, pelamar juga harus memiliki ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar serta sudah mengikuti seleksi ASN 2024.
Program PPPK paruh waktu ini dirancang untuk memberikan peluang bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi di sektor publik, namun belum mendapat kesempatan untuk menjadi ASN penuh waktu.
Dengan skema ini, mereka dapat tetap berkontribusi dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel dan tidak terikat jam kerja penuh.
Keuntungan PPPK Paruh Waktu