nasional

Punya Komponen Ibu Hamil dan Balita, Simak di Sini Aturan Perhitungan Bansos PKH

Senin, 9 Desember 2024 | 22:06 WIB
Ilustrasi -- Punya Komponen Ibu Hamil dan Balita, Simak di Sini Aturan Perhitungan Bansos PKH (Pixabay/IqbalStock)

AYOBOGOR.COM -- Kemensos mulai menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT untuk alokasi November-Desember 2024.

Ada aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) mengenai perhitungan nominal uang yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. 

Buat KPM pemilik komponen ibu hamil dan balita, bisa simak info penting di bawah ini mengenai aturan pencairan dana bansos PKH.

Baca Juga: 10 Game Android Offline Terbaik Desember 2024, Main Berjam-jam Tidak Akan Bosan!

1. Anggota Keluarga Harus Terdaftar di DTKS

Untuk mendapatkan bantuan, anggota keluarga yang termasuk dalam komponen PKH harus aktif terdaftar di Data Terpadu 

Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Jika ada bayi yang baru lahir, orang tua harus segera melaporkannya ke pendamping sosial agar dapat didaftarkan ke DTKS.

2. Maksimal Tiga Anak Penerima Bantuan

Jika sebelumnya bantuan diberikan maksimal kepada dua anak, kini aturan berubah menjadi maksimal tiga anak per keluarga.

Baca Juga: Biodata Aisar Khaled, YouTuber Malaysia Yang Berani Dekati Fuji, Ternyata Tajir Melintir

3. Maksimal Dua Anak Balita

Untuk kategori balita, maksimal dua anak dalam satu keluarga yang bisa mendapatkan bantuan. Anak ketiga dan seterusnya tidak akan dihitung dalam komponen balita.

4. Usia Anak Balita 0-6 Tahun

Halaman:

Tags

Terkini