- Data pemilih beserta lokasi TPS akan muncul.
Syarat
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya bisa menjadi pemilih di Pilkada 2024:
- Minimal berusia 17 tahun
- Memiliki KTP dan KK
- Bukan seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Hak pilihnya sedang tidak dicabut oleh putusan pengadilan.
Itulah informasi terkait cara cek DPT Pilkada 2024 secara online serta syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih.***