Namun perlu dicatat bahwa nilai tersebut tidak berlaku bagi formasi berkebutuhan khusus, seperti cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri dari Papua dan daerah tertinggal.
Untuk peserta di formasi khusus memiliki ketentuan nilai ambang batas yang berbeda.
Putra/Putri Kalimantan:
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Cumlaude:
SKD: 311
TIU: 85
Penyandang Disabilitas:
SKD: 286
TIU: 60
Diaspora:
SKD: 311
TIU: 85