AYOBOGOR.COM– Di akhir bulan Oktober ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi Jawa Timur mendapatkan kabar gembira.
Pemerintah daerah mengumumkan bahwa bantuan tahap keempat sebesar Rp500.000 akan segera dicairkan, dengan batas akhir pengambilan bantuan hingga 20 November 2024.
Hal ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi bagi keluarga-keluarga yang berhak menerima.
Surat resmi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2024, ditujukan kepada kepala Dinas Sosial di setiap kabupaten dan kota.
Surat tersebut menginformasikan penyaluran bantuan PKH Plus yang ditujukan khusus bagi lansia di daerah tersebut.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa total sebanyak 3.614 KPM lansia akan menerima bantuan ini, yang tersebar di 13 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Program bantuan PKH Plus ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas dari pemerintah provinsi, yang dipimpin oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, untuk memberikan dukungan bagi warga yang membutuhkan.
Program ini dirancang khusus untuk membantu lansia dan mereka yang memenuhi kriteria tertentu dalam mendapatkan bantuan sosial, serupa dengan program-program yang ada di daerah lain seperti DKI Jakarta.
Bantuan PKH Plus tahap keempat ini akan disalurkan melalui Bank Jatim, bank daerah yang menjadi mitra pemerintah dalam penyaluran dana.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur telah memindahbukukan dana bantuan sosial ke rekening KPM lansia, yang merupakan langkah awal dalam proses pencairan.
Diharapkan, dengan adanya akses ke Bank Jatim, KPM dapat dengan mudah mengakses bantuan yang telah disediakan.
Bagi KPM lansia yang tidak dapat mengambil bantuan secara langsung karena alasan kesehatan, mereka diizinkan untuk mengalihkan kuasa pengambilan kepada anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tetap dapat diterima oleh mereka yang memang membutuhkan, meskipun dalam kondisi tertentu.
KPM yang belum memiliki rekening di Bank Jatim diwajibkan untuk membuka rekening baru. Dinas Sosial akan memberikan bantuan dalam proses pembukaan rekening ini, agar KPM dapat segera menerima bantuan yang dijadwalkan.