Formulir pembukaan rekening sudah disiapkan, dan kegiatan sosialisasi serta pengisian formulir akan dilakukan oleh pendamping sosial.
Penting untuk diingat bahwa batas akhir penarikan bantuan PKH Plus tahap keempat adalah pada tanggal 20 November 2024.
Oleh karena itu, Dinas Sosial akan melakukan koordinasi dengan Bank Jatim untuk menentukan jadwal penyaluran bantuan, agar proses pencairan dapat berlangsung lancar dan tepat waktu.
Dinas Sosial kabupaten juga berperan aktif dalam memantau penyaluran bantuan sosial ini dan menyampaikan laporan kepada Dinas Sosial Provinsi.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan bantuan dapat disalurkan dengan transparan dan tepat sasaran.
Keberadaan bantuan PKH Plus ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keluarga-keluarga yang berhak. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para lansia dapat memperoleh dukungan yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Program ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi.
Dalam beberapa waktu ke depan, proses verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan lainnya, seperti bantuan permakanan untuk tahun 2025, juga akan dilakukan.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah terus berupaya memastikan bahwa bantuan sosial dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dengan informasi ini, diharapkan semua KPM PKH di Jawa Timur dapat mempersiapkan diri untuk pencairan bantuan yang akan datang, serta memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kegiatan sosialisasi dan dukungan dari Dinas Sosial dan pendamping sosial sangat penting dalam memastikan setiap KPM dapat menerima haknya dengan baik.