Apakah KPM PKH dan BPNT akan Dapat Bansos Tambahan Seperti BLT MRP Seperti Tahun Lalu? Berikut Ulasannya

photo author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:12 WIB
Ilustrasi -- Apakah KPM PKH dan BPNT akan Dapat Bansos Tambahan Seperti BLT MRP Seperti Tahun Lalu? Berikut Ulasannya (pasuruankota.go.id)
Ilustrasi -- Apakah KPM PKH dan BPNT akan Dapat Bansos Tambahan Seperti BLT MRP Seperti Tahun Lalu? Berikut Ulasannya (pasuruankota.go.id)

AYOBOGOR. COM -- Kurang 1 lagi periode salur pencairan bansos PKH dan BPNT di tahun 2024 ini. 

Sudah muncul di aplikasi SIKS-NG 2 alokasi bulan penyaluran bansos reguler tersebut. 

Adapun periode salurnya adalah November-Desember 2024.

Nah kali ini kita bahas, apakah KPM PKH BPNT akan mendapat dana bantuan tambahan di akhir bulan? 

Baca Juga: Bukan Validasi By Sistem, KPM Kriteria Ini Cair Dobel Dana Bansos di Rekeningnya Hingga Rp 2,1 Juta, Ternyata Begini Penjelasannya

Seperti diketahui di tahun 2023 kemarin, ada bansoa tambahan yang dicairkan penlmerinrah di penghujung tahun.

Bantuan tersebut adalah BLT Mitigasi Risiko Pangan dengan nominal Rp 300 ribu per bulan. 

BLT MRP disalurkan lantaran dampak El Nino di tahun 2023 kemarin yang menyebabkan sejumlah persoalan pangan. 

Baca Juga: Aturan Berkendara di Jalan tol, Apakah Boleh Berhenti di Bahu Jalan?

Lalu apakah bantuan serupa akan kembali disalurkan di penghunjung tahun 2024? 

Melansir dari YouTube Diary Bansos, berdasarkan anggaran yang diterapkan Kemensos dan DPR RI, tidak ada anggaran tambahan untuk bantuan tambahan serupa BLT MRP di akhir rahun 2024 ini. 

Itu karena kejadian serupa, seperti dampak El Nino tidak terjadi di 2024 ini.

Baca Juga: Selain Layanan Kesehatan Gratis, KPM PBI JK Bisa Dapatkan 5 Bansos Lainnya, Apa Sajakah, Cek di Sini Infonya

Sehingga tidak ada alasan pemerintah menyalurkan banduan tambahan serupa BLT MRP kepada keluarga penerima manfaat. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X