Putra/Putri Daerah Tertinggal:
SKD: 286
TIU: 60
Putra/Putri Papua:
SKD: 286
TIU: 60
Nilai Maksimal
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pemberdayaan Pertanahan dan Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024, berikut nilai maksimal yang bisa diperoleh peserta:
TWK: 150
TIU: 175
TKP: 225
Demikianlah passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang wajib dipenuhi oleh peserta.***