Segini Passing Grade SKD CPNS 2024 Yang Wajib Dipenuhi Peserta, Lengkap dengan Nilai Maksimal yang Bisa Didapat

photo author
- Jumat, 1 November 2024 | 11:13 WIB
Passing Grade SKD CPNS 2024 Yang Wajib Dipenuhi Peserta, Lengkap Dengan Nilai Maksimal Yang Bisa Didapat (pekanbaru.go.id)
Passing Grade SKD CPNS 2024 Yang Wajib Dipenuhi Peserta, Lengkap Dengan Nilai Maksimal Yang Bisa Didapat (pekanbaru.go.id)

Putra/Putri Daerah Tertinggal:

SKD: 286

TIU: 60

Putra/Putri Papua:

SKD: 286

TIU: 60

Nilai Maksimal

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pemberdayaan Pertanahan dan Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024, berikut nilai maksimal yang bisa diperoleh peserta:

TWK: 150

TIU: 175

TKP: 225

Demikianlah passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang wajib dipenuhi oleh peserta.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X