Segini Passing Grade SKD CPNS 2024 Yang Wajib Dipenuhi Peserta, Lengkap dengan Nilai Maksimal yang Bisa Didapat

photo author
- Jumat, 1 November 2024 | 11:13 WIB
Passing Grade SKD CPNS 2024 Yang Wajib Dipenuhi Peserta, Lengkap Dengan Nilai Maksimal Yang Bisa Didapat (pekanbaru.go.id)
Passing Grade SKD CPNS 2024 Yang Wajib Dipenuhi Peserta, Lengkap Dengan Nilai Maksimal Yang Bisa Didapat (pekanbaru.go.id)

Namun perlu dicatat bahwa nilai tersebut tidak berlaku bagi formasi berkebutuhan khusus, seperti cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri dari Papua dan daerah tertinggal.

Untuk peserta di formasi khusus memiliki ketentuan nilai ambang batas yang berbeda.

Putra/Putri Kalimantan:

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Cumlaude:

SKD: 311

TIU: 85

Penyandang Disabilitas:

SKD: 286

TIU: 60

Diaspora:

SKD: 311

TIU: 85

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X