nasional

Segini Passing Grade SKD CPNS 2024 Yang Wajib Dipenuhi Peserta, Lengkap dengan Nilai Maksimal yang Bisa Didapat

Jumat, 1 November 2024 | 11:13 WIB
Passing Grade SKD CPNS 2024 Yang Wajib Dipenuhi Peserta, Lengkap Dengan Nilai Maksimal Yang Bisa Didapat (pekanbaru.go.id)

 

AYOBOGOR.COM – Simak informasi terkait passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.

Nilai ambang batas SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 telah ditetapkan.

Peserta harus memenuhi nilai ambang batas tersebut supaya bisa lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Saat ini tes SKD juga sedang berlangsung dan akan berakhir pada tanggal 14 November 2024.

Jadi bagi para peserta yang belum menjalani Seleksi Kompetensi Dasar bisa mencari tahu passing grade yang harus didapatkan.

Passing Grade SKD CPNS 2024

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pemberdayaan Pertanahan dan Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024, passing grade SKD CPNS 2024 telah ditetapkan.

Peserta tahun ini akan diuji dalam tiga materi, masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Materi yang akan diujikan adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Berikut rincian passing grade berdasarkan SK Menteri Pemberdayaan Pertanahan dan Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024:

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Halaman:

Tags

Terkini