Jika dalam proses verifikasi rekening sudah lengkap dan sudah sesuai maka data tersebutlah yang akan diproses untuk menerima penyaluran bansos.
Saat proses ini, Pemerintah akan melakukan transfering sejumlah dana kepada pihak penyalur yang bertugas untuk memproses pencairan bansos.
4. SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)
Jika proses SPM sudah selesai, maka pada SIKS-NG akan muncul keterangan SP2D. Artinya, surat perintah pencairan dana telah diterbitkan oleh instansi pemerintah agar dana tersebut bisa segera disalurkan ke rekening masing-masing KPM.
5. SI (Standing Intruction)
Jika proses SP2D sudah selesai maka status pada SIKS-NG akan langsung berubah menjadi SI. Keterangan tersebut menandakan bahwa dalam waktu dekat mungkin 1 hingga 2 hari dana bansos terkait akan segera masuk ke rekening Anda.
Itulah kelima tahapan yang harus dilalui sebelum dana bantuan sosial PKH BPNT bisa dicairkan oleh KPM diberbagai daerah.***