KPM Wajib Tahu! Inilah Lima Tahapan Yang Harus Dilalui Agar Bansos PKH BPNT Cair ke KKS Merah Putih

photo author
- Sabtu, 21 September 2024 | 19:08 WIB
KPM Wajib Tahu! Inilah Lima Tahapan Yang Harus Dilalui Agar Bansos PKH BPNT Cair ke KKS Merah Putih (Instagram.com/@kemensosri)
KPM Wajib Tahu! Inilah Lima Tahapan Yang Harus Dilalui Agar Bansos PKH BPNT Cair ke KKS Merah Putih (Instagram.com/@kemensosri)

AYOBOGOR.COM - Ada sebanyak lima tahapan yang harus dilalui dalam proses pencairan bansos agar dana bantuan bisa cair ke rekening KKS Merah Putih.

Tidak banyak KPM yang mengetahui bahwa bantuan sosial seperti PKH BPNT harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu sebelum bisa dicairkan oleh KPM diberbagai wilayah.

Walaupun saat ini pada SIKS-NG sudah dalam tahap final closing, namun ternyata masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui.

Baca Juga: Rekap Hasil Liga 2 Hari Ini Lengkap dengan Klasemen, RANS Nusantara Gigit Jari Lengser dari Papan Atas

Untuk para KPM yang belum mengetahui tahapan apa saja yang dimaksud, simaklah penjelasan dibawah ini mengenai tahapan yang harus dilalui sebelum PKH BPNT cair rekening KKS milik masing-masing KPM

1. Periode salur

Proses pertama setelah final closing yakni adanya perubahan periode salur pada SIKS-NG. Jika sebelumnya periode salur yang muncul adalah Juli Agustus, maka nantinya akan berubah menjadi September Oktober 2024.

Namun, untuk saat ini periode salur yang sudah berubah hanya untuk KPM peralihan PT Pos Indonesia Saja.

Periode yang tertera pada SIKS-NG adalah Juli September 2024 karena proses pembayarannya akan dilakukan untuk tiga bulan sekaligus.

Baca Juga: KPM dapat Undangan, Bantuan Sosial PKH dan BPNT melalui Kantor Pos Segera Cair?

2. Verifikasi Rekening

Setelah periode salur telah berubah kemudian akan dilanjutkan dengan proses verifikasi rekening yang akan dilakukan oleh pihak Bank.

Nantinya, rekening masing-masing KPM akan di cek kembali oleh pihak Bank apakah sudah valid dan sesuai dengan data KPM yang bersangkutan.

3. SPM (Surat Perintah Bayar)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X