AYOBOGOR.COM -- Tanggal 18 September 2024, pemerintah telah mengumumkan kategori-kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak lagi berhak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pengumuman ini penting agar para KPM mengetahui apakah mereka akan mendapatkan bantuan pada periode mendatang atau tidak.
Bagi KPM yang sudah menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, ada pertanyaan mengapa pencairan untuk periode Juli hingga September hingga saat ini belum juga dilakukan.
Salah satu penyebabnya adalah adanya beberapa KPM yang wajib membuka rekening kolektif sebelum menerima bantuan. Bagi KPM yang belum membuka rekening kolektif, status pencairan mereka masih tertera sebagai "proses burekol" dalam sistem.
Alasan Terlambatnya Pencairan
Perlunya pembukaan rekening kolektif menjadi salah satu alasan mengapa pencairan bantuan melalui PT Pos mengalami keterlambatan.
Pembukaan rekening ini dijadwalkan bervariasi di setiap wilayah, dan saat ini masih ada beberapa KPM yang belum menyelesaikan proses tersebut. Hal ini berarti pencairan bantuan bagi mereka akan berlangsung setelah pembukaan rekening kolektif selesai.
Kategori KPM yang Tidak Dapat Menerima Bantuan
Berikut adalah kategori-kategori KPM yang tidak akan lagi mendapatkan bantuan PKH maupun BPNT:
1. Alamat Tidak Ditemukan: KPM yang berpindah domisili tetapi tidak memperbarui data di KTP.
2. Individu Tidak Ditemukan: KPM yang tidak terdaftar dalam data verifikasi.
3. Meninggal Dunia: Jika penerima bantuan meninggal, bantuan akan dialihkan ke ahli waris, dengan syarat telah dilakukan penggantian pengurus.
4. Pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polisi: KPM yang memiliki pekerjaan tetap di instansi pemerintah tidak berhak menerima bantuan.
5. Anggota Keluarga ASN, TNI, atau Polisi: Keluarga yang memiliki anggota ASN atau TNI juga tidak memenuhi syarat.