Pemberitahuan Penting untuk KPM PKH dan BPNT: Kategori Ini Tidak Lagi Dapat Menerima Bantuan

photo author
- Sabtu, 21 September 2024 | 08:55 WIB
Pemberitahuan Penting untuk KPM PKH dan BPNT: Kategori yang Tidak Dapat Menerima Bantuan
Pemberitahuan Penting untuk KPM PKH dan BPNT: Kategori yang Tidak Dapat Menerima Bantuan

6. Kondisi Ekonomi Mampu: KPM yang telah dinyatakan mampu secara finansial setelah dilakukan verifikasi.

7. Pensiunan ASN, TNI, atau Polisi: Status pensiun dapat mengakibatkan pencabutan bantuan.

8. Guru Tersertifikasi: KPM yang merupakan guru tersertifikasi juga tidak berhak atas bantuan ini.

9. Penghasilan Rutin dari APBN/APBD: Kepala desa atau jabatan lain yang mendapatkan penghasilan dari anggaran pemerintah tidak berhak menerima bantuan.

10. Menolak Program Bansos: KPM yang menolak bantuan secara sukarela tidak akan mendapatkan bantuan.

11. Penghasilan di Atas Upah Minimum: KPM yang memiliki penghasilan lebih tinggi dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

12. Terdaftar sebagai Pengurus atau Pemilik Perusahaan: KPM yang terlibat dalam kepemilikan usaha juga tidak berhak menerima bantuan.

13. Tenaga Kesehatan: KPM yang berprofesi sebagai tenaga medis tidak memenuhi syarat untuk bantuan.

14. Perangkat Desa: KPM yang aktif sebagai perangkat desa seperti RT/RW tidak dapat menerima bantuan.

15. Menerima Bantuan Sosial Lain: Jika KPM terdaftar sebagai penerima bantuan dari program lain di luar Kementerian Sosial, mereka mungkin tidak berhak mendapatkan bantuan PKH atau BPNT.

Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan KPM dapat lebih memahami status mereka terkait bantuan sosial. Sangat penting untuk memeriksa status di aplikasi cek Bansos atau melalui website resmi agar tidak terjadi kebingungan di masa mendatang. Pastikan untuk selalu memperbarui data dan mengikuti prosedur yang ada untuk memastikan kelayakan menerima bantuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X