Update Bantuan Sosial PKH dan BPNT: Nominal dan Proses Pencairan untuk KPM

photo author
- Sabtu, 21 September 2024 | 07:56 WIB
Update Bantuan Sosial PKH dan BPNT: Nominal dan Proses Pencairan untuk KPM
Update Bantuan Sosial PKH dan BPNT: Nominal dan Proses Pencairan untuk KPM

AYOBOGOR.COM -- Hari ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode September dan Oktober 2024 telah diumumkan.

Nominal yang akan diterima berkisar antara Rp150.000 hingga Rp800.000, sesuai dengan komponen masing-masing keluarga. 

Sebelumnya, proses untuk penyaluran bantuan ini telah melalui beberapa tahapan. Pertama, adalah penentuan KPM, kemudian evaluasi komponen, dan terakhir adalah tahap data final closing.

Baru-baru ini, data final closing ini telah dirilis, yang mencakup nama-nama peserta serta komponen yang berhak menerima bantuan, termasuk total nominal yang akan disalurkan.

Dalam data final closing ini, nominal terkecil yang akan diterima adalah Rp150.000, yang ditujukan bagi KPM dengan satu anak bersekolah di tingkat SD.

Untuk keluarga dengan dua anak SD, bantuan yang diterima akan meningkat menjadi Rp300.000. Dalam perhitungan, bantuan ini maksimal dihitung untuk dua anak SD, meskipun keluarga memiliki lebih dari dua anak.

Beberapa KPM juga akan menerima bantuan lebih besar, seperti Rp400.000 untuk satu anak SD dan satu anak SMP, hingga Rp916.666 bagi keluarga dengan tiga komponen, yaitu satu anak SMP dan dua anak SMA.

Selain itu, ada juga KPM yang menerima Rp583.000 dengan komponen satu anak SMP dan satu anak SMA.

Untuk penerima yang sedang dalam proses peralihan dari sistem lama (KKS) ke sistem bank himbara, nominal bantuan yang diterima biasanya lebih besar.

Misalnya, mereka dapat menerima bantuan sebesar Rp375.000 hingga Rp1.850.000, tergantung pada komponen yang ada.

Peralihan ini diharapkan akan mempermudah penyaluran bantuan, dengan pembayaran langsung selama tiga bulan sekaligus.

Selanjutnya, data final closing ini akan diintegrasikan ke dalam rekap data SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang akan diusulkan oleh Kementerian Sosial ke bank-bank terkait untuk melakukan proses top-up dana.

Proses pencairan diharapkan dapat dilakukan dalam waktu dekat, dan biasanya informasi mengenai periode penyaluran akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan melalui aplikasi DTKS.

Namun, penting untuk dicatat bahwa bagi KPM yang melalui proses peralihan, penyaluran dana mungkin akan memakan waktu lebih lama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: YouTube Dunia Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X